Rancangan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah ditandatangani Bapak Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono. Dengan demikian yang semula hanyalah Rancangan sekarang sudah menjadi Undang-undang sehingga hal-hal yang diatur di dalamnya sudah berlaku. Undang-undang ini diterbitkan untuk mengatur dan melindungi informasi bermacam bentuk transaksi elektronik di Indonesia. Di dalamnya juga diatur soal sanksi penyebaran informasi dan tindakan yang dinilai merusak. Masalah yang dianggap perlu antara lain persoalan pornografi, penghinaan, rasial, dan kekerasan. Jadi sekarang lebih berhati-hati lagi dalam melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia Informasi Teknologi termasuk dalam dunia ngeblog. Karena selain dilarang menampilkan gambar-gambar porno, harus hati-hati pula saat menulis sebab bisa terkena pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. So, buat Blogger Indonesia, hati-hatilah dalam menulis atau menampilkan gambar supaya tidak terkena denda yang katanya mas cosa mencapai 1 MILIAAAAAAARRR weleh-weleh..
28 April 2008
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)






Comment Form under post in blogger/blogspot